Mobil Toyota Terkena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Orang bijak, bayar pajak. Itulah jargon yang kerap kita dengar agar mendorong masyarakat selalu taat membayar pajak. Dalam membeli mobil baru juga ada sejumlah kewajiban pajak yang melekat dan wajib kita penuhi. Salah satunya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Bagi yang asing, PPnBM adalah bentuk pajak yang ada pada pembelian mobil baru dan sudah tergabung dalam harga on the road.
PPnBM tidak hanya berlaku saat membeli mobil atau kendaraan bermotor lainnya, tapi juga barang yang tergolong mewah.
Pajak sendiri merupakan sebuah kewajiban yang warga negara wajib bayarkan dan patuhi. Setiap Rupiah uang pajak yang dibayarkan AutoFamily akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Setelah itu dana tersebut akan dimanfaatkan membiayai pembangunan.
Maka bisa dibilang pajak merupakan sebuah kewajiban dari masyarakat untuk masyarakat. Uang yang terkumpul dari pembayaran pajak masyarakat tentu penggunaannya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan raya, rumah sakit daerah, lampu penerangan hingga pembelian alat pertahanan dan lainnya.
Pungutan pajak, termasuk PPnBM, sifatnya memaksa dan sudah tertuang dalam undang-undang. PPnBM adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Intinya, barang mewah yang kita beli ini kena pajak yang tergolong mewah. Pajak satu ini sudah satu paket dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Undang-Undang yang Mengatur
Seperti yang telah dijelaskan di atas tadi, bahwa setiap pajak telah diatur dalam perundangan. Tentu PPnBM juga diatur. Dalam hal ini dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). UU Nomor 8 Tahun 1983 ini juga dikenal dengan nama UU PPN.
Hendak AutoFamily ketahui juga bahwa dasar hukum PPN dan PPnBM selalu berjalan bersama. Hal ini karena PPnBM tidak mungkin dikenakan tanpa adanya pengenaan PPN. Jadi, ketika konsumen membeli mobil baru yang termasuk Barang Kena Pajak (BKP) mewah, konsumen dikenakan PPN dan PPnBM.
Dalam perjalanannya, UU Nomor 8 Tahun 1983 mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009, yang juga disebut UU PPN. Perubahan terakhir ini tetap merupakan dasar hukum PPnBM.
PPnBM adalah juga dikenal sebagai pajak penyeimbang. Apa maksudnya? Maksudnya adalah bahwa PPnBM menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi, serta pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Tarif PPnBM adalah minimal 10% dan maksimal 75%. Berdasarkan keputusan terbaru yang keluar Maret kemarin, PPnBM mobil sudah bebas dari pungutan alias gratis.
Jadi AutoFamily, gunakan kesempatan ini untuk bisa dapatkan promonya. jangan sampai ketinggalan ya AutoFamily.